Tuesday, October 29, 2013

TATA TERTIB MADIN AL-FALAH




A.  KERAJINAN
  1. Siswa wajib mengikuti setiap matapelajaran kecuali karena :
a.    sakit melebihi dua hari yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh dokter/mantri/perawat kesehatan puskesmas atau petugas, atau pengurus pesantren;
b.    udzur lain dengan menyampaikan surat permohonan izin tidak masuk kelas oleh yang bersangkutan yang disetujui oleh Wakasek Bidang Kurikulum/Bidang Kesiswaan/Walikelas/Guru BP/Petugas piket.
  1. Absensi alpa (a) tidak melebihi 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan ;
  2. Siswa yang absensi alpa (a)-nya pada suatu matapelajaran melebihi 20 persen, dapat dinyatakan tidak berhak mengikuti ujian akhir semester,  dalam matapelajaran tersebut, kecuali siswa tersebut – karena pertimbangan tertentu – diberi izin oleh guru yang bersangkutan.
  3. Siswa yang tidak mengikutiUjian Semester,  tidak  berhak mengikuti ujian susulan kecuali karena ;
a.    sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan daridokter/mantri/perawat puskesmas.
b.    anggota keluargan yawafat/sakitkeras yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau aparat setempat yang mewakilinya. (Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan ini adalah orangtua, saudara atau mereka yang berada dalam satu Kepala Keluarga).
c.    peritiwa yang memungkinkan siswa tidak dapat mengikuti (satu/sebagian matapalajaran) Ujian Semester dengan keterangan yang dapat diterima oleh pimpinan sekolah;
d.    permohonan izin tidak ikut Ujian Semester karena kepentingan yang sangat, yang disampaikan langsung kepada Pimpinan Sekolah dengan alasan yang dapat diterima oleh Pimpinan Sekolah.
  1. Siswa wajib hadir di kelasselambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai;
  2. Siswa yang datang terlambat tidak boleh langsung masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru/petugas piket;
  3. Selama pelajaran berlangsung, siswa tidak boleh meninggalkan kelas kecuali mendapat izin dari guru kelas;
  4. Selama jam istirahat, siswa wajib berada di lingkungan asrama, kecuali ada kepentingan yang disetujui oleh guru/petugas piket;
  5. Siswa wajib mengikuti kegiatan extrakurikuler yang telah diwajibkan kecuali karena sakit atau izin lain dengan ketentuan sebagaimana dalam ketentuan no.1 a dan b di atas.
  6. Siswa wajib memiliki/membawakitab/bukupelajaran pada jam pelajarannya.

B.  KELAKUAN
1.   Siswadiwajibkan :
a.    Sopan danpatuh kepada guru, pimpinan dan Staf;
b.    Duduk dengan sikap yang baik;
c.    Mengikuti pelajaran dengan penuh perhatian (tidaktidur, melamun, berbicara dengan teman, membaca, memandang kefokus lain dsb.);
d.    Menjaga sarana/prasarana sekolah;
e.    Menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran kegiatan belajar mengajar/proses pendidikan, baik di kelas/sekolah maupun di lingkungan pesantren;
f.     Menunjukkan dan mengembangkan kelakuan/sikap lainnya yang terpuji menurut Islam;
g.    Menjaga nama baik dan menghargai almamater.
2.  Siswadilarang :
  1. Menyimpan/mengedarkan/menggunakan rokok,miras dan narkoba;
  2. Membawa sesuatu yang dapat membahayakan kesehatan/keamanan dan atau dapat merusak pendidikan (seperti senja tatajam, pornografi. dsb.);
c.    Menggunakan buku tulis yang bergambar tidak sesuai dengan norma budaya yang ma’ruf dalam pesantren;
d.    Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal;
e.    Membawa uang banyak/barang berharga kesekolah;
f.     Melakukan perbuatan/sikaplainnya yang bertentangan dengan norma Islam atau budaya masyarakat yang ma’ruf.
C.  KERAPIAN/KEBERSIHAN
1.    Memakai pakaian sesuai ketentuan Pesantren;
2.    Menunjukkan penampilan yang rapi, bersih dan ma’ruf, seperti :
-          pakaian tidak ditulis, digambar atau ditambal untuk mode;
-          rambut disisir rapi, dipotong pendek rata, tidak menyentuh kerah baju dan telinga;
-          dan lain-lain.
  1. Menjaga kebersihan meja, tempat duduk, gedung dan fasilitas sekolah lainnya, serta menjaga kebersihan dan keindahan taman/halaman/lingkungan sekolah.
  2. Santri dilarang membawa camilan dalam bentuk apapun ke dalam kelas
D.  SANKSI PELANGGARAN
1.    Sanksi pelanggaran atas Tata Tertib Siswa, kecuali sanksi mutasi paksa dan pemecatan dari sekolah, merupakan tindakan pembinaan (dakwah) yang dilakukan dengan pendekatan yang sebaik-baiknya menurut tuntunan Islam;
2.    Sanksi dapat berbentuk teguran, peringatan, penugasan, denda, kerjapaksa, peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, skorsing, mutasi paksa hingga pemecatan darisekolah.
3.    Penilaian dan sanksi dapat dilakukan oleh guru,petugas piket/tatib, wali kelas,,pembina kegiatan, wakil kepala atau KepalaSekolah, atau rapat sebagian/semua mereka, bergantung pada tingkat pelanggaran.

E.  LAIN-LAIN
Hal-hal yang belumdiatur dalam Tata Tertib ini akan diatur/ditangani lewat kebijakan Kepala Sekolah setelah mendengarkan pertimbangan dari sebagian/semua unsur penilai yang tercantum pada ketentuan D. 3 di atas.

Karangharjo,19Agustus 2013

1 comment:

Pondok Pesantren Al-Ikhlas Darunnajah said...

Alhamdulillah
Semoga semakin hari semakin maju menuju kemenangan..!